Layanan Publik (37)
PROSEDUR PENGANGANAN DELEGASI
| DASAR HUKUM | |||
| 1. | Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan | ||
| 2. | Surat Keputusan KMA RI Nomor 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. | ||
| 3. | Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tanggal 9 Februari 2016 Perihal Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan melalui Aplikasi SIPP | ||
| Mekanisme penanganan DELEGASI MASUK panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut : | |||
| 1. | Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan menyampaikan surat permohonan ketua pengadilan yang dimintakan bantuan delegasi melalui Aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara Prodeo. | ||
| 2. | Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitor pelaksanaan pengisian penanganan delegasi keluar dan delegasi masuk pada Aplikasi SIPP dan mencatat pada buku bantu atau register sebagai backup data manual. | ||
| 3. | Mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan Pengaju dan menyerahkan ke Panitera Pengadilan untuk menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama dua hari sejak surat permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator. | ||
| 4. | Jurusita/Jurusita Pengganti harus menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama dua hari sejak surat perintah/disposisi dari Panitera diterima. | ||
| 5. | Koordinator melakukan pemindaian/scanning relaas panggilan/pemberitahuan dan mengunggah melalui Aplikasi SIPP pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. Koordinator dapat menggunakan pengiriman surat elektronik melalui email maupun faximile. | ||
| 6. | Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen paling lama satu hari sejak koordinator menerima relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. | ||
| Mekanisme penanganan DELEGASI KELUAR panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut : | |||
| 1. | Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan yang telah ditanda-tangani Panitera Pengadilan, mengirim biaya panggilan/pemberitahuan dan menyerahkan ke koordinator delegasi, paling lama satu hari sejak menerima perintah panggilan/pemberitahuan. | ||
| 2. | Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan melakukan pemindaian/scanning dokumen surat bantuan panggilan/pemberitahuan dan mengunggah surat elektronik bantuan panggilan/pemberitahuan tersebut ke Pengadilan yang dituju melalui Aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara Prodeo pada hari yang sama dengan penyerahan surat bantuan panggilan/pemeberitahuan dari Jurusita/Jurusita Pengganti. | ||
| 3. | Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitor pelaksanaan pengisian penanganan delegasi keluar dan delegasi masuk pada Aplikasi SIPP dan memcatat pada buku bantu atau register sebagai backup data manual. | ||
| 4. | Mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan yang diminta bantuan panggilan/pemberitahuan dan menyerahkan ke Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara yang bersangkutan , pada hari yang sama dengan diterimanya surat elektronik. | ||
| 5. | Surat elektronik pelaksanaan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator. | ||
| 6. | Asli relaas panggilan/pemberitahuan diserahkan ke Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara paling lama satu hari sejak koordinator menerima surat/relaas tersebut. | ||
| A. | Tata Tertib Umum | ||
| Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan: | |||
| 1. | Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. | ||
| 2. | Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. | ||
| 3. | Mengenakan pakaian yang sopan. | ||
| 4. | Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. | ||
| 5. | Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum” | ||
| 6. | Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: | ||
| - | Senjata api | ||
| - | Benda tajam | ||
| - | Bahan peledak | ||
| - | Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. | ||
| Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. | |||
| 1. | Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang | ||
| 2. | Duduk rapi dan sopan selama persidangan | ||
| 3. | Dilarang makan dan minum di ruang sidang. | ||
| 4. | Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan | ||
| 5. | Membuang sampah pada tempatnya. | ||
| 6. | Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. | ||
| 7. | Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim | ||
| Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut: | |||
| 1. | Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas. | ||
| 2. | Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas. | ||
| 3. | Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung. | ||
| 4. | Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan. | ||
| 5. | Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim | ||
| 6. | Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan. | ||
| 7. | Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan. | ||
| 8. | Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim | ||
| Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu: | |||
| 1. | Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya. | ||
| 2. | Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti | ||
| 3. | Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan: | ||
| - Surat Kuasa | |||
| - Jawaban | |||
| - Saksi | |||
| - Bukti | |||
| - Replik | |||
| - Duplik | |||
| 4. | Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui papan yang tersedia di depan ruang sidang | ||
| 5. | Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang | ||
| Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu: | |||
| 1. | Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan. | ||
| 2. | Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut | ||
| 3. | Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang. | ||
| 4. | Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang. |
||
| B. | Tata Tertib Persidangan | ||
| 1. | Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati. | ||
| 2. | Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. | ||
| 3. | Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP). | ||
| 4. | Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. | ||
| 5. | Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana; | ||
| 6. | Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. | ||
| 7. | Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. | ||
| 8. | Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang. | ||
| 9. | Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya. |
||
Apabila pemberian layanan tidak sesuai standar pelayanan atau waktu pelayanan yang diberikan melewati batas standar waktu yang sudah ditetapkan pada standar layanan, maka pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi atas ketidaksesuaian tersebut.

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN NEGERI JEMBER KELAS 1A




PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI JEMBER KELAS 1A
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jember adalah layanan yang memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan informasi dan layanan peradilan secara efisien dan transparan. PTSP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di pengadilan dengan mengintegrasikan berbagai jenis layanan dalam satu pintu sehingga memudahkan pengguna layanan pengadilan, baik untuk perkara pidana, perdata, maupun layanan administratif lainnya.
PERATURAN
| 1. | Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/DJU/SK/HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri | Download |
| 2. | Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jember Kelas IA Nomor : 955/KPN.W14-U3/SEK.02/KP7.4/VII/2024 tentang Penunjukan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Jember Kelas IA | Download |
JENIS-JENIS LAYANAN
| LAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA | |
| Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik; Pendaftaran permohonan praperadilan; Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi; Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali; Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali; Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan; Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan; Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan; Penerimaan permohonan pembantaran; Penerimaan permohonan izin besuk; Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana; |
|
| LAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA | |
| Pendaftaran perkara gugatan biasa; Pendaftaran perkara gugatan sederhana; Pendaftaran verset atas putusan verstek; Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan; Pendaftaran perkara permohonan; Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali; Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali; Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara; Permohonan dan pengambilan turunan putusan; Pendaftaran permohonan eksekusi; Pendaftaran permohonan konsinyasi; Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi; Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi; Permohonan pendaftaran putusan arbitrase; Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata; |
|
| LAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM | |
| Permohonan pendaftaran akta pendirian CV; Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris; Permohonan pendaftaran penolakan waris; Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata; Permohonan melaksanakan penelitian dan riset; Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap; Permohonan pendaftaran surat kuasa; Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil; Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran; Permohonan legalisasi surat; Permohonan pendaftaran utang tak tertagih; Layanan pengaduan/SIWAS-MARI; Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya; |
|
| LAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM |
|
| Penerimaan surat masuk; Penerimaan dan mengirim surat keluar; |
|
- Awal
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- Berikutnya
- Akhir
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
