Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 7/Pdt.Eks/2024/PN Jmr
Jember, 12 September 2024, Pengadilan Negeri Jember berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor: 7/Pdt.Eks/2024/PN Jmr telah melaksanakan Eksekusi Riil terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 4486 K/Pdt/2023 jo. Nomor: 233/PDT/2023/PT.SBY jo. Nomor: 70/Pdt.G/2022/PN Jmr yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde).
Objek eksekusi merupakan bidang tanah berikut bangunan ruko yang ada di atasnya terletak di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Eksekusi yang dikomandoi oleh Imam Sukri selaku Jurusita Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A tersebut berjalan dengan lancar atas dukungan aparat kepolisian dan TNI AD Kabupaten Jember.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas