Pelaksanaan Eksekusi Sukarela Nomor : 3/Pdt.Eks/2024/PN Jmr Jo 158/Pdt.GS/2023/PN Jmr
Jember, 7 Oktober 2024. Panitera Pengadilan Negeri, Antonius Suanie, S.H., M.H. didampingi Jurusita dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jember melaksanakan Eksekusi perkara perdata secara sukarela/damai. Eksekusi ini sehubungan dengan perkara wanprestasi dengan objek jaminan sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya. Pelaksanaan Eksekusi sukarela tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon Eksekusi secara langsung,Pemohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Termohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi menyerahkan sebidang tanah dengan bangunan diatasnya sesuai identitas persil Nomor 0183, Blok DIII Kohir Nomor 465 Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa kendala apapun.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas