Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

Jl. Kalimantan No 3 Jember Telp. 0331-337471 (ext) Fax. 0331-335845

Email : pn.jember@yahoo.co.id

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN NEGERI JEMBER - MOTTO "JOSS" Jujur - Obyektif - Sigap - Semangat

Logo Artikel

PENGADILAN NEGERI JEMBER GELAR ACARA BUKA BERSAMA DAN PERINGATAN NUZULUL QURAN

Senin, 17 Maret 2025 19:06

Pengadilan Negeri Jember Gelar Acara Buka Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran

Jember, 17 Maret 2025 – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Pengadilan Negeri Jember mengadakan acara buka bersama dan peringatan Nuzulul Quran pada Senin, 17 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan, diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pegawai, serta keluarga besar Pengadilan Negeri Jember.

Acara diawali dengan tausiyah keagamaan yang mengangkat tema "Makna Nuzulul Quran dalam Meningkatkan Integritas dan Profesionalisme di Lingkungan Peradilan". Dalam tausiyah ini, penceramah menekankan pentingnya menjadikan Al-Quran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan yang berlandaskan nilai-nilai keadilan dan kejujuran.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas