Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, sidang perkara lalu lintas (tilang) diputus tanpa hadirnya pelanggar.
UPDATE : Kejaksaan RI juga telah memiliki situs informasi e-tilang untuk melihat denda dan info lainnya seputar tilang. Silahkan menggunakan situs tersebut jika situs PN mengalami masalah. Dapat diakses di https://tilang.kejaksaan.go.id/
Perkara Lalu Lintas diputus setiap hari Kamis (Polres Jember). Pembayaran denda dan pengambilan barang bukti sidang hari Kamis dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember Jl. Jl. Karimata No.94 Jember
Published in
Layanan Publik
Latest from Super User
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
