Prosedur Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui: | |
1. | Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; |
2. | Layanan pesan singkat/SMS; |
3. | Surat elektronik (e-mail); |
4. | Faksimile; |
5. | Telepon; |
6. | Meja Pengaduan; |
7. | Surat; dan/atau |
8. | Kotak Pengaduan. |
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan; | |
1. | Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri. |
2. | Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI |
3. | Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat: | |
1. | Identitas Pelapor; |
2. | Identitas Terlapor jelas; |
3. | Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; |
4. | Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan |
5. | Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat: | |
1. | Identitas Pelapor; |
2. | Identitas Terlapor jelas; |
3. | Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; |
4. | Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor. |
5. | Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti. |
Tata Cara Pengiriman | |
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI. | |
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Jember, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke: Kantor Pengadilan Negeri Jember, Jl. Kalimantan No. 03 Jember, Telepon. (0331) 337471 Fax (0331) 335845 |
|
atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI | |
Hak-hak Pelapor | |
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; |
4. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; |
5. | Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan |
6. | Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
Hak-hak Terlapor | |
1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain; |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
3. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; |
4. | Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan |
5. | Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Artikel Selanjutnya...
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas