Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan
Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats
Fasilitas Zitting Plaats di Pengadilan Negeri Jember tersedia di 3 kecamatan yakni Kecamatan Kencong, Kecamatan Balung dan Kecamatan Bangsalsari. Akan tetapi dikarenakan kondiisi fisik bangunan dalam kondisi rusak berat sehingga dinyatakan tidak layak dipergunakan.
Published in
Layanan Hukum
Latest from Super User
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
