Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan
Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats
Fasilitas Zitting Plaats di Pengadilan Negeri Jember tersedia di 3 kecamatan yakni Kecamatan Kencong, Kecamatan Balung dan Kecamatan Bangsalsari. Akan tetapi dikarenakan kondiisi fisik bangunan dalam kondisi rusak berat sehingga dinyatakan tidak layak dipergunakan.
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
| Ruang Lingkup Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Malang, terdiri dari: | |||
| 1. | Layanan Pembebasan Biaya Perkara; | ||
| 2. | Penyediaan Posbakum Pengadilan Negeri. | ||
| A. | Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara: | ||
| Dasar Hukum: | |||
| 1. | Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | ||
| 2. | SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | ||
| Pasal 4 SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014: | |||
| (1) | Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara; | ||
| (2) | Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan : | ||
| a. | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau | ||
| b. | Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau |
||
| c. | Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri | ||
| B. | Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum): | ||
| Dasar Hukum: | |||
| 1. | Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | ||
| 2. | SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | ||
| Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014: | |||
| (1) | Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri; | ||
| (2) | Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan : | ||
| a. | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau | ||
| b. | Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau |
||
| c. | Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b; | ||
| (3) | Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai : | ||
| a. | Penggugat/Pemohon, atau; | ||
| b. | Tergugat/Termohon, atau; | ||
| c. | Terdakwa, atau; | ||
| d. | Saksi; | ||
| (4) | Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan; | ||
| Pasal 25 Perma No. 1 Tahun 2014: Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri : | |||
| Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa : | |||
| a. | Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum; | ||
| b. | Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan; | ||
| c. | Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma; | ||
Peraturan dan Kebijakan
Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu sesuai dengan :
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Standar Pelayanan Kepaniteraan Perdata
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Standar Pelayanan Kepaniteraan Pidana
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Prosedur Pengaduan
| Pengaduan dapat disampaikan melalui: | |
| 1. | Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; |
| 2. | Layanan pesan singkat/SMS; |
| 3. | Surat elektronik (e-mail); |
| 4. | Faksimile; |
| 5. | Telepon; |
| 6. | Meja Pengaduan; |
| 7. | Surat; dan/atau |
| 8. | Kotak Pengaduan. |
| Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan; | |
| 1. | Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri. |
| 2. | Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI |
| 3. | Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. |
| Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat: | |
| 1. | Identitas Pelapor; |
| 2. | Identitas Terlapor jelas; |
| 3. | Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; |
| 4. | Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan |
| 5. | Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. |
| Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat: | |
| 1. | Identitas Pelapor; |
| 2. | Identitas Terlapor jelas; |
| 3. | Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; |
| 4. | Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor. |
| 5. | Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti. |
| Tata Cara Pengiriman | |
| Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI. | |
| Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Jember, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke: Kantor Pengadilan Negeri Jember, Jl. Kalimantan No. 03 Jember, Telepon. (0331) 337471 Fax (0331) 335845 |
|
| atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI | |
| Hak-hak Pelapor | |
| 1. | Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; |
| 2. | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
| 3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; |
| 4. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; |
| 5. | Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan |
| 6. | Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
| Hak-hak Terlapor | |
| 1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain; |
| 2. | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
| 3. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; |
| 4. | Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan |
| 5. | Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan
Pengaduan Disiplin/Kode Etik
Untuk menjamin efektivitas, ketertiban, ketepatan waktu dalam penanganan pengaduan maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu Pedoman Pelaksanaan yang diatur dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pedoman Pelaksanaan tersebut merupakan petunjuk bagi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung dalam melakukan penanganan pengaduan di lingkungan lembaga peradilan.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Pengaduan Layanan Publik
Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau disingkat menjadi SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Layanan ini dapat diakses melalui tautan : https://www.lapor.go.id/
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 (dan diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020).
Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Dengan diluncurkannya LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut.
Penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
Prosedur Permohonan Informasi
| A. | Persyaratan | ||
| 1. | Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa: | ||
| a. | Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil; | ||
| b. | Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau | ||
| c. | Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa. | ||
| 2. | Dalam hal permohonan informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut: | ||
| a. | warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau | ||
| b | badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan. | ||
| 3. | Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan. | ||
| 4. | Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP. | ||
| B. | Prosedur Permintaan Informasi Publik | ||
| Pelayanan informasi publik dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut: | |||
![]() |
|||
| C. | Biaya Penggandaan Salinan Informasi | ||
| 1. | Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma. | ||
| 2. | Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. | ||
| 3. | Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. | ||
| 4. | Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima. | ||
| 5. | Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP. | ||
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





































